Kamis, 29 Desember 2011

Melakukan usaha pelestarian hutan



mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
perbaikan kondisi lingkungan hutan.
menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
sistem tebang pilih.
Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.
Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain:
mencegah perusakan wilayah perairan.
melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
Daerah-daerah Suaka Margasatwa dan Cagar Alam Kenyataan menunjukkan bahwa jumlah tumbuhan dan hewan yang dinyatakan langka semakin bertambah. Coba Anda lihat bagan di bawah ini. Sumber: Buku Geografi , Tim MGMP Geografi SMU. Data di atas belum termasuk flora langkanya atau yang dinyatakan langka. Berarti semakin banyak fauna dan flora di negeri kita yang terancam punah.
Sejak tahun 1980, beberapa kawasan cagar alam atau suaka margasatwa telah diubah statusnya menjadi Taman Nasional. Dewasa ini terdapat 320 tempat untuk Taman Nasional dan Hutan Lindung, antara lain di Sumatera, Irian Jaya, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Taman nasional dan hutan lindung mempunyai fungsi sebagai:
perlindungan sistem penyangga kehidupan.
pengawetan jenis tumbuhan dan hewan.
pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan tata lingkungan.
Di bawah ini beberapa taman nasional, suaka alam, dan margasatwa di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar